CIAMIS, pewarta.id — Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Puspitasari, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 107 perkara yang ditangani sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara-perkara yang telah inkracht sejak Juli 2025 sampai Januari 2026,” ujar Nova Puspitasari dalam keterangannya kepada awak media.
Dari total 107 perkara tersebut, rinciannya meliputi 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 44 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 52 perkara tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.463 butir obat-obatan terlarang, narkotika jenis sabu seberat 9,96 gram, ganja seberat 25,82 gram, serta tembakau sintetis seberat 53,26 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 14 senjata tajam, 68 potong pakaian, dan 3 unit telepon genggam.
Nova menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menerapkan zero tolerance terhadap penumpukan barang bukti, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian hukum.
“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap barang bukti yang telah inkracht,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya peredaran uang palsu menjelang bulan puasa dan Lebaran, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2025 dan tidak berkaitan langsung dengan momentum Ramadan atau Idulfitri.
Selain narkotika dan uang palsu, dalam pemusnahan tersebut juga terdapat barang bukti Senjata Pistol (Senpi) dari kasus pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. adapun untuk barang bukti berupa proyektil aktif, Kejaksaan menyatakan akan menitipkannya kepada pihak kepolisian karena keterbatasan sarana dan alat pemusnahan.
“Kami tidak memiliki kapasitas dan peralatan untuk memusnahkan proyektil aktif, sehingga dititipkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur,” pungkas Nova.***











