Garut, pewarta.id – Ditemukan kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran dari ketentuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya, Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel), Rabu, 24 Juni 2026, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua FP3EM-Garsel, Muhamad Iqbal Fauzi, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra penyalur program MBG di wilayah tersebut.
Iqbal menyebut, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk menekan angka stunting sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, program tersebut juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, kata Iqbal, pelaksanaan program MBG telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Nasional, serta Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.7.13/1345-DisperindagESDM/2026 yang mengatur penggunaan produk lokal dalam program tersebut.
Dengan demikian, imbuh Iqbal, kualitas dan nilai gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tetapi dalam kenyataannya, berdasarkan hasil pemantauan yang kami dilakukan, pelaksanaan program di lapangan ternyata masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi bertentangan dengan tujuan awal program MBG,” katanya.
Salah satu temuan yang disoroti FP3EM-Garsel adalah dugaan penguasaan rantai pasok bahan baku oleh pihak SPPG tanpa melibatkan pemasok lokal. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu tujuan program.
Disampaikan Iqbal, selain itu pihaknya juga menemukan dugaan pengurangan porsi, kualitas, dan nilai makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Selain itu, ditemukan pula keterlambatan distribusi makanan yang berpotensi menurunkan kualitas gizi serta meningkatkan risiko makanan menjadi tidak layak konsumsi.
Koordinator Lapangan FP3M-Garsel, Rahmat Soleh alias Roy, menambahkan, adanya dugaan pelanggaran operasional SPPG yang mencakup tata kelola logistik dan bahan baku, proses produksi dan higienitas, termasuk kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, hingga tata kelola kepegawaian dan fasilitas pendukung lainnya.
Roy turut menyoroti dugaan penggunaan bangunan sarana pendidikan sebagai lokasi mitra dapur atau penyalur program MBG. Beberapa lokasi yang disebut antara lain SMP Yayasan Bada Hiyatul Falah (YABAFA) di Desa Neglasari, Yayasan YBIG Al-Hikmah di Desa Pasirlangu, serta Yayasan Irsyadul Ibad di Desa Tanjungjaya.
Selain itu, pihaknya menilai kepala desa di wilayah Pakenjeng belum dilibatkan secara optimal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya terkait penyediaan komoditas lokal untuk mendukung kebutuhan program MBG.
“Atas dasar temuan tersebut, FP3EM-Garsel mendesak DPRD Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Satgas MBG untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap SPPG dan mitra penyalur di Kecamatan Pakenjeng,” ujar Roy.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Garut mengusut dugaan pelanggaran yang ditemukan serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut. (Slamet Timur).











