Eti Mengaku Tidak Menyangka Dirinya Akan Terlapor Pada Perkara Politik uang

CIAMIS,Pewarta.Id – Adanya dugaan kasus politik uang di Bawaslu Ciamis, Eti Sumiati warga Desa Sindangrasa Kecamatan Banjar Anyar Kab. Ciamis Jawa Barat, mengaku merasa kaget dan shok.

Kepada sejumlah wartawan Eti mengaku tidak menyangka dirinya akan menjadi terlapor pada perkara politik uang dengan mengarahkan pilihan kepada salah satu Calon DPR RI dari partai berlambang burung Garuda, berinisial RA.

Eti tiba-tiba didatangi Panwascam Banjar Anyar dan dimintia keterangan. Dia menjelaskan bahwa uang yang dia terima dan dia berikan kepada N, itu adalah uang saksi partai.

Baca Juga :  Dalam Kirab Pemilu, Bupati Ciamis Ingatkan Agar ASN Netral Pada Pemilu 2024.

” Saya ini kader partai yang diberi mandat sebagai koordinator saksi di Desa Sindangrasa. Uang yang saya berikan pada tanggal 13 Febuari malam itu untuk para saksi dalam partai di TPS, ” kata, Eti, Kamis (22/02/2022).

Eti juga memaparkan uang yang ia bagikan untuk para saksi sebanyak Rp2,6 juta, masing-masing saksi Rp100 ribu.

” Uang itu juga saya dapat dari partai, bukan dari caleg, masing-masing saksi tahap pertama mendapat Rp100 ribu, yang sisanya setelah dokumen C1 selesai,” jelasnya.

Terkait adanya APK berupa stiker salah satu Caleg RI, Eti menjelaskan stiker tersebut untuk pegangan para saksi yang sudah tua, untuk mengawal suara agar tidak lupa.

Baca Juga :  Bupati Ciamis ,Santi Harus Bisa Menerapkan Nilai-nilai Pejuang santri Terdahulu

Eti bersikukuh tidak pernah ada politik uang karena uang itu uang saksi untuk 26 TPS. “Uang itu bukan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketqhui Sebelumnya, N didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan politik uang, ke Bawaslu Ciamis, Senin (19/02/2024). Eti dilaporkan telah mengarahkan arah pilihan masyarakat untuk caleg tertentu dengan politik uang sebesar Rp100 ribu.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *