Paguyuban Jakwir Ingkar Janji, Korban dan Dinas KUKMP Kecewa

Image of Paguyuban jakwir ingkar janji, korban dan dinas kukmp kecewa
Tidak hanya para korban, Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis yang memfasilitasi pertemuan sebelumnya juga merasa kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai lembaga pemerintahan (24/02/2025).

CIAMIS, pewarta.id – Paguyuban Jakwir kembali menuai kekecewaan setelah gagal memenuhi janji untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang telah disepakati. Komunitas UMKM yang semula diiming-imingi sebagai pelaksana program makan bergizi gratis kini merasa dirugikan, sementara Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis yang memfasilitasi pertemuan sebelumnya juga turut kecewa.

“Kami bersama pihak pengurus Jakwir telah membuat kesepakatan bersama yang disertai materai, di mana pihak Jakwir berjanji akan mengembalikan sejumlah uang yang telah disepakati dalam waktu 3 minggu,” ungkap Kabid Koperasi dan UKM Dinas KUKMP Ciamis, Adang Hartono, pada Senin (24/02/2025).

Meskipun telah diberikan waktu tiga minggu, yang merupakan permintaan dari Paguyuban Jakwir untuk menyelesaikan masalah keuangan, pihak Jakwir ternyata tidak menepati komitmen tersebut. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga semakin menguatkan niat para korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Resmikan Jembatan Ampera Banjaranyar

“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Jakwir, bahkan mengundang pengurusnya untuk datang. Kami sudah mengingatkan tentang kewajiban mereka dan waktu yang terus berjalan, tetapi hingga kini mereka tidak hadir dan belum menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Adang.

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh salah satu korban, M. Ramdan, yang berharap Paguyuban Jakwir dapat memenuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama tiga minggu yang lalu.

“Jujur saja, kami sangat kecewa. Kami sudah memberi kesempatan lebih, awalnya kami meminta dua minggu, tetapi mereka meminta tambahan waktu tiga minggu yang akhirnya kami setujui. Namun janji itu tetap dilanggar dan mereka tidak menepati kesepakatan,” ungkap Ramdan.

Ramdan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi Paguyuban Jakwir, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan ketika pihak Dinas KUKMP Ciamis memfasilitasi pertemuan, pihak Jakwir tetap tidak hadir.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Sentil Kepala KCD Wilayah XIII Jabar

“Kami tetap memberi kesempatan, dan Dinas KUKMP Ciamis pun telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu. Namun, jika upaya ini terus menemui jalan buntu, kami akan melanjutkan laporan hukum. Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” tegas Ramdan.

Meski demikian, Ramdan menegaskan bahwa pihaknya masih terbuka jika Paguyuban Jakwir berniat bertanggung jawab dan membayar kewajibannya sesuai kesepakatan. “Kami tidak menutup peluang untuk berdamai jika mereka benar-benar berniat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kami juga tidak ingin memperburuk keadaan, karena kami khawatir jika ini terus berlanjut,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *