TASIKMALAYA,PEWARTA.id- Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terus memperkuat komitmennya dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dengan meluncurkan inovasi pembayaran elektronik bernama BISAA Cashless, Kamis (2/10/2024).
Program ini memungkinkan masyarakat membayar panjar biaya perkara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai menggunakan QRIS.
Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, menyatakan, BISAA Cashless dihadirkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pembayaran.
“Sistem ini adalah bagian dari upaya mencegah interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli,” kata dia.
Inovasi ini tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga memungkinkan pengembalian sisa panjar perkara secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening pihak berperkara.
“Tidak ada lagi proses manual yang berisiko, pengembalian sisa panjar langsung ke rekening melalui aplikasi Cash Management System,” tambah Sugiri.
Sementara itu, Angga Muhammad Arafat, CPNS yang mengaktualisasikan inovasi ini, menjelaskan bahwa BISAA Cashless bertujuan memperbaiki sistem layanan hukum.
“Kami ingin menghadirkan layanan yang bebas pungli dan lebih efisien bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan inovasi ini, PA Tasikmalaya berharap dapat menjaga integritasnya sebagai lembaga berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan memberikan pelayanan yang bersih dari potensi gratifikasi.











