CIAMIS,Pewarta.Id – Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat yang tergabung dalam solidaritas jurnalis Ciamis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa (28/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan pada Maret 2024.
“Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi,” kata Ketua IJTI Galuhraya Yosep Trisna.
Sementara itu, korlap aksi, Adeng Bustomu menambahkan, Jurnalis memandang bahwa pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers.
“Kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” kata dia.
Senada, Samsul Arifin dari AJI, mengatakan bahwa sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita.
“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik,” kata dia.
“Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” tambahnya.
Korlap Aksi juga menyatakan kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi. Mereka mendesak:
1. Penolakan tegas terhadap draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.
2. Pemerintah pusat dan DPR dihimbau untuk berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.
3. Melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.
4. Mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan memperhatikan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat.
5. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi ***.











