WRC PAN-RI Temukan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dalam Legalitas CV Tambang di Kalsel

Image of Img 20250417 wa0047

KALIMANTAN SELATAN, Pewarta.id – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra, SH, meminta aparat penegak hukum (APH) Kalimantan Selatan serius menyikapi dugaan pemalsuan data legalitas milik CV Keluarga Sejahtera.

 

Dugaan ini mencuat usai pengaduan salah satu pemilik lahan tambang kepada DPP WRC PAN-RI terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lahan seluas 131 hektare di Kabupaten Tanah Laut. Arie menyebut, terdapat indikasi keterlibatan oknum notaris dan pejabat publik dalam penerbitan akta-akta yang diduga palsu.

Baca Juga :  BLK Ciamis Rayakan HUT ke-5 dengan Santunan dan Silaturahmi Akbar

 

“Data yang kami terima menunjukkan perubahan susunan pengurus CV KS secara tidak wajar, bahkan terdapat akta yang mencantumkan nama notaris sebelum ia resmi diangkat,” ungkap Arie, Rabu (16/4).

Image of Img 20250417 wa0044

WRC PAN-RI juga mencatat adanya perbedaan signifikan antara akta asli dan versi yang diduga dipalsukan, termasuk pada akta pendirian dan beberapa akta perubahan sejak tahun 2005 hingga 2024. Salah satu nama notaris yang disebut dalam akta-akta tersebut adalah Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn.

Baca Juga :  Kekosongan Wakil Bupati Ciamis, DPRD: Bukan Tak Mau Diisi, Tapi Tak Ada Dasar Hukumnya

 

Atas dasar tersebut, WRC PAN-RI akan melanjutkan investigasi dan telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait. Arie menegaskan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 263 dan 266 KUHP, serta UU Jabatan Notaris.

 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum,” tegasnya.

Sumber:

Humas MIO INDONESIA

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *