Kepolisian Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Pemanfaatan Program Pemerintah AML

CIAMIS, pewarta.id – Adanya Dugaan pelqnggaran sejumlah calon peserta pemilu mendatang yang memangfaatkan program pemerintah berupa bantuan Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempengaruhi pemilih di Kabupaten Ciamis ditanggapi serius oleh Kapolres Ciamis.

 

Usai menghadiri acara Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Aula KPU Ciamis, Senin (22/01/2024) Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH, SIK, MH, menegaskan, pihaknya akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sampai tuntas.

 

“Saat ini kami dukung penanganan yang dilakukan oleh rekan-rekan Bawaslu, termasuk didalamnya ada rekan kami dari kepolisian, kami dorong agar menjalan tugas dengan tegas,” kata Kapolres.

 

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal dalam penanganan Rice Cooker Gate yang dilakukan oleh Tim Bawaslu yang didalamnya melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Cimaragas-Cidolog Ditutup Sementara Akibat Tanah Labil, Warga Diminta Gunakan Rute Alternatif

 

 

“Tim Bawaslu terus melakukan proses, jika ditemukan pelanggaran kami akan mengawalnya,” tegasnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin mengakui, pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan pelanggran tersebut dan sudah menugaskan dua komisionernya untuk melakukan investigasi.

 

“Dua komisioner kami sudah terjun ke lapangan, mencari tahu apa yang terjadi,. Termasuk menghubungi PT Pos Indonesia Ciamis. Hari ini juga kami sudah memanggil sejumlah caleg untuk diminta klarifikasinya,” kata Jajang.

 

Diakuinya, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain, untuk saat ini masih dalam proses.

Baca Juga :  KPU CIAMIS MULAI LAKUKAN REKRUTMEN KPPS

 

“Rice cooker gate ini ada indikasi dilakukan secara terstruktur, sitematis dan masif (TSM) karena diduga bukan saja dilakukan oleh caleg dari satu partai saja,” katanya.

 

“Kami sangat hati-hati, karena mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya,” tegas Jajang.

 

Dijelaskan Jajang, dalam menangani kasus ini pihaknya sangat hati-hati sehingga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selalu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, terutama Pasal 18 ayat (2).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *