Pangandaran, pewarta.id – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dan tim Jaga Lembur melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran pada Jumat (21/3/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan pengunjung dan menjaga ketertiban serta kebersihan pantai menjelang libur Lebaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar para PKL yang melanggar kesepakatan terkait penggunaan fasilitas berjualan.
“Kami menindak pelaku usaha yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan, PKL hanya diperbolehkan menggunakan payung dengan dua kursi dan dua meja. Petugas menyita terpal, rangka bangunan warung dari bambu, serta kursi dan meja yang melebihi ketentuan. “Kami mengambil alat-alat di luar payung, termasuk meja dan kursi yang jumlahnya melebihi dua,” tegas Dedih.
Dedih mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen PKL di Pantai Barat Pangandaran melanggar peraturan yang telah disepakati. “Pada prinsipnya, setelah dikonfirmasi mereka setuju dengan aturan itu. Tapi, di lapangan masih ada yang melanggar,” katanya.
Padahal, menurut Dedih, sosialisasi mengenai peraturan ini telah sering dilakukan kepada para pelaku usaha. “Termasuk hari ini, sebelum eksekusi kami sudah sampaikan kepada kelompok masing-masing,” tambahnya.
Selain PKL, petugas juga menertibkan perahu nelayan yang parkir di lokasi yang tidak sesuai. “Mereka diarahkan untuk pindah ke tempat yang sudah disepakati, yaitu di bibir Pantai Barat Pos 1,” jelas Dedih.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Pangandaran selama libur Lebaran.