CIAMIS, pewarta.id – Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian alat berat jenis tandem roller (stump) milik swasta dan pemerintah yang bernilai ratusan juta rupiah. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Alat berat milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya dengan tipe tandem roller model CB34B (ID No. 10002982) dicuri di pinggir Jalan Nasional III Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Para pelaku menggunakan truk crane untuk mengangkat dan membawa alat berat tersebut.
Kejadian pencurian ini diketahui berkat saksi mata yang melihat langsung proses pengangkatan alat berat. Korban, Asep Hidayat, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ciamis pada 21 April 2025, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap empat tersangka pada 10 Mei 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni Kendal, Semarang, dan Pemalang.
Para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari Junarno (47), seorang buruh harian lepas asal Kendal yang berperan mengangkut alat berat; Sarpan Maulana Ibrahim (43), buruh harian lepas dari Kendal yang membantu proses pengangkatan; Yanto Sumadiyono (43), wiraswasta asal Pemalang yang menerima dan merestorasi alat curian; serta oknum aparat TNI berinisial AD yang diduga menjadi otak pencurian sekaligus memberikan pengamanan selama aksi berlangsung.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dua unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, sebuah truk crane berwarna merah, serta peralatan pengikat. Yanto Sumadiyono bertugas membobol kunci dan mengecat ulang alat berat curian agar tidak mudah dikenali, sementara AD diduga memberikan pengamanan saat pencurian berlangsung.
Selain kasus di Ciamis, para pelaku juga diduga terlibat dalam delapan kasus pencurian alat berat serupa di wilayah Jawa Barat, termasuk yang melibatkan alat berat milik pemerintah. Penyidik masih terus mendalami jaringan dan aliran barang curian tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Ciamis juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka AD. ** (Aldi)











