CIAMIS,PEWARTA.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis yang akan digelar pada 27 November 2024 dilanda duka mendalam setelah Haji Yana Diana Putra, Calon Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.45 WIB.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, dalam konferensi pers di Kantor KPU Ciamis, Senin (25/11/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon terkait meninggalnya H. Yana Diana Putra.
“Kami menerima informasi resmi beserta akta kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ciamis pada tanggal 25 November 2024,” ujar Oong.
Pengumuman Resmi KPU Ciamis
Oong menjelaskan, sesuai Pasal 54 Ayat 7 dan Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika calon dari pasangan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 29 hari sebelum hari pemungutan suara, tidak ada mekanisme untuk mengganti calon tersebut.
Pasangan calon tetap akan mengikuti pemilihan sebagaimana yang sudah tercantum dalam surat suara.
“Pasangan calon nomor urut 2 tetap ada dalam surat suara. Namun masyarakat akan diberi tahu bahwa salah satu calon dalam pasangan tersebut telah meninggal dunia,” katanya.
Ia menegaskan, tahapan Pilkada, termasuk pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KPU juga akan menetapkan hasil pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Himbauan dari PJ Bupati Ciamis
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami berharap masyarakat tetap datang ke TPS dan menjaga situasi yang damai agar Pilkada berjalan lancar dan tertib,” kata Budi.
Pengamanan Diperketat
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya Pilkada, termasuk pengamanan di TPS.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks terkait dinamika ini.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses Pilkada,” tegasnya.
Dukungan serupa datang dari Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi. Ia menegaskan bahwa TNI siap membantu pelaksanaan Pilkada, baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan memastikan pemilihan berjalan lancar demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 Angkat Bicara
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang, menyatakan bahwa langkah yang diambil KPU sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan hak pilihnya.
“Kami mendukung langkah KPU dan menghimbau masyarakat untuk tidak ragu datang ke TPS,” kata Jajang.
Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Pipin Arif Apilin, turut menyampaikan rasa duka atas meninggalnya H. Yana Diana Putra.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan KPU dan akan mengikuti proses Pilkada sesuai peraturan.
“Kami percaya tahapan akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Meskipun dirundung duka, tahapan Pilkada di Kabupaten Ciamis tetap akan berjalan sesuai jadwal. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 dan menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.
Dengan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI, serta pengawasan dari Bawaslu, diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan aman, damai, dan lancar.