Pangandaran, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah berupaya menyelesaikan permasalahan pesangon mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
Persoalan ini melibatkan tanggung jawab antara PDAM Pangandaran dan PDAM Ciamis, mengingat sebagian masa kerja pegawai tersebut berada di bawah naungan PDAM Ciamis sebelum PDAM Pangandaran resmi berdiri pada 2020.
Dalam pertemuan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dengan Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti, Agus Teguh, disepakati bahwa komunikasi dengan Bupati Ciamis perlu ditingkatkan guna mencari solusi terbaik.
“Solusinya sudah ada, saya harus menegaskan lagi dan berkomunikasi lebih lanjut dengan Bupati Ciamis,” ujar Citra pada Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran pesangon bagi pegawai yang masa baktinya berada di bawah wewenang Kabupaten Pangandaran. Namun, untuk masa kerja sebelum 2020, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab PDAM Ciamis.
“Sebagian lagi bukan tanggung jawab kita. Masa baru beberapa tahun bekerja di Pangandaran, lalu kita harus membayar pesangon penuh?” tegas Citra.
Agus Teguh menjelaskan bahwa pegawai yang pensiun pada 2023–2024 hanya memiliki masa bakti tiga hingga empat tahun di Pangandaran. Oleh karena itu, PDAM Pangandaran berkomitmen membayar pesangon sesuai dengan masa kerja pegawai di wilayahnya, sementara tanggung jawab sebelumnya tetap berada pada PDAM Ciamis.
“Dan itu adil. Mereka mengabdi di sini, dan kami membayar sesuai dengan masa baktinya. Adapun masa kerja sebelumnya, seharusnya menjadi tanggung jawab PDAM Ciamis,” ujar Agus.
Hingga saat ini, komunikasi dengan PDAM Ciamis telah mencapai kesepahaman, namun keputusan final masih menunggu langkah lebih lanjut dari Bupati Ciamis. Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan agar hak-hak mantan pegawai dapat terpenuhi secara adil.