JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, meminta Presiden RI Prabowo Subianto menghindari penggunaan diksi yang berpotensi memberi stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
Permintaan tersebut disampaikan Herik melalui pernyataan sikap resmi IJTI menyusul pernyataan Presiden yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Herik menegaskan, jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Menurutnya, tugas pers adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik.
“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” kata Herik dalam pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga menegaskan seluruh jurnalis yang menjalankan tugas sesuai norma kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia yang mencintai Republik Indonesia. Bahkan, kata dia, tidak sedikit jurnalis yang mempertaruhkan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Herik mengingatkan, apabila terdapat media atau pemberitaan yang dianggap menyimpang maupun merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI mengimbau semua pihak menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan memberikan label yang menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
Meski demikian, Herik menyatakan IJTI meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. IJTI juga menegaskan pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Namun, apabila pernyataan Presiden ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan ekonomi atau tindakan premanisme, IJTI meminta penggunaan istilah yang lebih tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.
Menurut Herik, pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas sehingga pemilihan diksi perlu dilakukan secara cermat agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang sedang menghadapi tekanan akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Karena itu, IJTI berharap negara menghadirkan regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan ekosistem pers tanpa mengintervensi independensi redaksi.
Herik menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi penting dalam menjalankan mekanisme check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia,” ujar Herik.











