Tasikmalaya, Pewarta.id – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapatkan apresiasi luas atas ketegasannya dalam menindak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilu 2024, namun tetap menjalankan tugas tanpa mengundurkan diri.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga netralitas dan profesionalisme pendamping desa.
“Langkah ini sangat tepat untuk memastikan pendamping desa dengan kontrak barunya lebih fokus pada tanggung jawab dan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama setelah sebelumnya terjadi tindakan dari oknum di Kementerian Desa yang menjatuhkan sanksi berupa demosi, relokasi ekstrem, bahkan pemecatan terhadap pendamping desa dengan pandangan politik berbeda,” jelas Adi Firman Abdul Wahid, S.IP, seorang aktivis desa asal Tasikmalaya.
Adi menegaskan bahwa seorang pendamping desa harus mengabdikan dirinya sepenuhnya untuk membimbing dan membangun masyarakat desa, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk tujuan politik.
“Untuk menjaga kredibilitas sebagai pelaku pemberdayaan masyarakat, pendamping desa yang maju sebagai calon legislatif namun tidak mengundurkan diri, sudah seharusnya bersikap legowo dan memilih untuk mundur” tegasnya.
Menurut Adi, keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDT juga sejalan dengan aturan yang mewajibkan pendamping desa menjaga independensinya. Langkah ini bertujuan memastikan program-program pembangunan desa berjalan maksimal tanpa adanya kepentingan pribadi tersembunyi di dalamnya.
“Masyarakat desa sangat membutuhkan pendamping yang benar-benar bekerja secara tulus untuk mereka, bukan yang hanya setengah hati karena memendam agenda pribadi” tambahnya.
Apresiasi serupa juga datang dari berbagai pihak, mulai dari perangkat desa hingga aktivis pemerhati desa, yang mendukung penuh kebijakan ini. Mereka berharap langkah tegas ini terus ditegakkan secara konsisten untuk menutup celah bagi pendamping desa yang masih memiliki agenda di luar pemberdayaan masyarakat.
“Kami sangat berharap proses rekrutmen pendamping desa oleh Kementerian Desa ke depannya lebih ketat dan dilakukan secara terbuka, agar terpilih pendamping desa yang benar-benar profesional dan berintegritas” ujar Adi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menegakkan profesionalisme dalam pendampingan desa sekaligus memastikan para pendamping desa menjalankan tugas mereka sesuai fungsi tanpa adanya pengaruh politik.